Minggu, 29 Januari 2017

Lost in Bumi Galaherang : Keraton Amantubillah

Lost in Bumi Galaherang. Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi, mulai dari wisata bahari hingga wisata alam, salah satu tempat wisata yang ada Kabupaten Mempawah ini mungkin bisa jadi tempat yang seru mengisi akhir pekan anda. Jika berbicara soal tempat rekreasi unik di Kalimantan Barat, maka tempat berlibur bernuansa sejarah tidak akan lepas darinya. 

Berdasarkan cerita para ahli sejarawan yang mengisahkan bahwa dahulunya Borneo adalah sebuah pulau yang terdiri dari banyak Kerajaan dengan 2 jenis corak, yaitu melayu dan dayak. Bahkan, disetiap kabupaten di Kalimantan Barat memiliki kisah tersendiri terkait Kerajaan ataupun Keraton, tidak terkecuali Kabupaten Mempawah. 
Lost in Bumi Galaherang : Keraton Amantubillah
Dokumentasi Pribadi
Daerah yang memiliki julukan Bumi Galaherang ini memiliki sebuah Keraton yang cukup terkenal dimasanya. Kerajaan yang memiliki corak melayu dan sangat kental dengan nuansa islaminya ini bernama Keraton Amantubillah yang memiliki arti "Aku Beriman Kepada Allah". Keraton ini terletak di Mempawah Hilir, sekitar 15 menit dari Terminal Kabupaten Mempawah. 

Keraton yang didominasi warna hijau tosca ini semakin terkenal dikancah internasional pada saat naik tahtanya Opu Daeng Manambon untuk menggantikan Sultan Senggauk. Orang-orang dari berbagai penjuru mulai mendatangi Keraton Amantubillah untuk berdagang ataupun untuk melakukan kontrak politik. 

Pada tahun 1808 M, Keraton Amantubillah sempat terbakar hebat yaitu pada masa pemerintahan Gusti Ibrahim (Sultan ke-9 Mempawah). Namun, dibangun kembali dan rampung pada tanggal 2 November 1922 saat pemerintahan sultan ke-11 Mempawah yaitu Gusti Muhammad Taufik Accamaddin. 

Keraton yang memiliki tulisan "Mempawah Harus Maju, Malu dengan Adat" pada gerbangnya ini membagi kompleks Keraton menjadi 3 bagian, yaitu bangunan utama yang dijadikan tempat Singgasana Raja beserta Pemaisuri dan juga dijadikan tempat tinggal keluarga Kerajaan (saat ini difungsikan sebagai museum, dan ditempat ini menyimpan berbagai benda peninggalan Keraton Mempawah, seperti Singgasana Raja, busana kebesaran, keris, dan juga foto-foto anggota keluarga Kerajaan). 
Lost in Bumi Galaherang : Keraton Amantubillah
Dokumentasi Pribadi
Bangunan sebelah kanan dijadikan tempat untuk mempersiapkan segala keperluan dan juga digunakan sebagai tempat untuk jamuan makan anggota keluarga Kerajaan (saat ini difungsikan sebagai pendopo Keraton). 

Sedangkan sisi sebelah kiri bangunan Kerajaan berfungsi sebagai aula dan juga tempat mengurus segala hal yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan Kerajaan (saat ini difungsikan sebagai tempat tinggal para kerabat anggota Keraton Mempawah). 

Dibelakang istana Amantubillah terdapat sebuah kolam yang dahulunya digunakan sebagai pemandian keluarga Kerajaan, sayangnya kolam ini tidak dapat digunakan kembali karna tertutupnya saluran air yang menghubungkan tempat tersebut ke sungai Mempawah. 

Jika anda berkunjung ke tempat ini jangan khawatir kelaparan karna di dekat Keraton terdapat sebuah kantin yang memiliki ciri khas kearajaan, dan harga yang ditawarkanpun relatif terjangkau. Untuk anda yang muslim, jangan khawatir mau shalat dimana, karna didekat Keraton juga memiliki sebuah masjid peninggalan kesultanan Amantubillah yang diberi nama Masjid Jami'atul Khair, semakin lengkap bukan nuansa islaminya.
Lost in Bumi Galaherang : Keraton Amantubillah
Sumber : http://bujangmasjid.blogspot.co.id
Nah, untuk kalian yang tertarik menelusuri jejak Kerajaan bercorak melayu dan bernuansa kental islaminya di Kalimantan Barat, Keraton Amantubillah mungkin dapat dijadikan salah satu destinasi wisata pilihan untuk memenuhi hasrat penasaran anda.

Label:

Selasa, 24 Januari 2017

Lost in Bumi Galaherang : Mempawah Mangrove Park

Lost in Bumi Galaherang. Siapa yang tidak pernah pergi rekreasi? "Merugilah orang-orang yang tidak menyisihkan sedikit waktunya untuk keluar dari hiruk-pikuk kegiatan sehari-hari yang terkadang menjemukan dan melelahkan". Menurut wikipedia kata "Rekreasi" berasal bahasa Latin "re-creare" yang secara harfiah memiliki arti 'membuat ulang', yaitu kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk menyegarkan kembali rohani dan jasmani seseorang. Dari pengertian ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa rekreasi adalah sebuah usaha untuk "menyucikan" kembali fisik dan pikiran kita setelah terkotori oleh rutinitas harian. Rekreasi memiliki banyak bentuk aktivitas mulai dari berwisata, olahraga dan lain sebagainya, dimana kegiatan ini dilakukan secara sengaja oleh individu tersebut untuk memburu sebuah kesenangan ataupun kepuasan pribadi. Nah, kali ini admin awidiot.com akan membagikan sebuah cerita terkait ritual "penyucian" jiwa dan raga yang dilakukan dalam 2 hari 1 malam di Bumi Galaherang. 

Perjalanan dimulai dari sini 

25 Desember 2016, Kami berangkat dari kota Pontianak sekitar jam 12an WIB dengan diiringi cuaca panas bedengkang (Bahasa Melayu : Teramat panas tidak tertahankan) untuk menempuh jarak Pontianak - Mempawah (-+)75 Km, motor Honda Beat kesayangan saya pacu pada kecepatan 80 Km/h alhasil 2 jam kemudian sampailah kami di Kota Bestari yang menjadi tujuan. 

Sebelumnya kami telah menghubungi salah satu saudara dari Komunitas Blogger Pontianak sebagai pemandu kami mengelilingi Kabupaten Mempawah, yaitu Muhammad Habibi atau biasa dipanggil bibi. 

Setelah beristirahat sejenak, kamipun dibawa habibi ke salah satu destinasi wisata terbaru di Kabupaten Mempawah, tidak butuh waktu lama, hanya sekitar 15 menit dari terminal Mempawah dengan menggunakan kendaraan roda dua sampailah kami di Mempawah Mangrove Park, taman yang diresmikan pada tanggal 15 Agustus tahun lalu ini memiliki banyak tempat yang menarik seperti rumah mangrove sebagai pusat informasi dan edukasi, kid playground, toilet, papan mangrove informasi, dan beberapa unit perahu kano yang dapat pengujung sewa. 
Bukan hanya karna banyaknya aktivitas dan ilmu yang bisa kita dapatkan dan lakukan, tapi di taman ini pengunjung juga akan disuguhi sebuah pemandangan yang sangat menarik ketika sore hari, dimana saat sang surya kembali ke peraduan, langit berubah menjadi kuning kejingga-jinggaan, disaat itu pula waktu yang tepat untuk mengabadikannya dalam sebuah kenangan jepretan kamera. 

Karna di tempat wisata yang terletak disebelah Makam Pahlawan Mempawah ini memiliki sebuah jembatan sepanjang 35 meter yang dinamakan jembatan sunset, dan menjadi salah satu jembatan terkeren disore hari dengan berlatarbelakang keindahan Pulau Penibung. Sayangnya kami belum direstui sang pencipta alam turut menikmatinya, suasana mendung menyelimuti Taman Mangrove Mempawah disore itu, meskipun demikian kami tidak kehilangan moment indah gelapnya langit kala itu, ini buktinya : 
Nah, untuk kalian yang sedang kebingungan mencari tempat berlibur yang keren, mungkin Mempawah Mangrove Park bisa dijadikan salah satu pilihan, terutama untuk kalian para pemburu sunset, dan tidak perlu merogoh kantong terlalu dalam karna hanya dengan biaya Rp.5000,- pengunjung akan mendapatkan sebuah pengalaman berekreasi yang menarik ditempat ini. 

Oh iya, saat malam harinya kami menyempatkan untuk menikmati wisata kuliner di Terminal Mempawah, ditempat ini kita akan disuguhi banyak pilihan menu makanan mulai dari yang berkuah, tumis, hingga yang digorengpun tersedia. 

Yang menarik dari tempat ini adalah ketika siang hari terminal ini akan berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu menjadi tempat transit bis dalam maupun luar kota, namun ketika malam tiba, disini berubah menjadi pusatnya wisata kuliner malam Mempawah, dan harga yang ditawarkan juga relatif murah. 
Selain itu, selayaknya anak muda kekinian kami juga meluang waktu untuk kongkow sejenak di salah satu cafe yang memiliki suasana cukup nyaman, dengan menikmati secangkir kopi hangat sambil ditemani alunan karaoke musik. 

Inilah cerita ritual "penyucian" jiwa dan raga dari admin awidiot.com, bagaimana dengan kalian, tulis pengalaman "ritual"mu kolom dikomentar ya?

Label:

Senin, 23 Januari 2017

Konflik Lahan, PT. Patiware v.s Masyarakat Desa Rukmajaya Kubu Raya

Awidiot.com - Konflik sumber daya alam yang tercatat di Kalimatan selama tahun 2012 terjadi pada 135 kelompok masyarakat yang berkonflik. Sektor yang berkonflik yaitu, Perkebunan berjumlah 108 konflik, Kehutanan berjumlah 28 konflik, pelanggaran kebijakan penataan ruang sebanyak 16 kasus, dan konflik di sektor pertambangan berjumlah 13 konflik (Berita Borneo, 2013). Untuk Kalimantan Barat sendiri menurut data beberapa CSO yang ada di Kalimantan Barat pada wilayah dampingan masing-masing, pada tahun 2014 terdapat 90 konflik agraria, sebagian besar konflik yang terjadi adalah konflik hak pengelolaan masyarakat sebagai pemilik sah tanah dengan perusahanan sebagai pemegang izin. 
Konflik Lahan, PT. Patiware v.s Masyarakat Desa Rukmajaya Kubu Raya

Bukti nyata dari konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan perusahaan adalah konflik yang terjadi di Desa Rukmajaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang melawan perusahaan perkebunan sawit yaitu PT. Patiware, pada tahun 2002-2003 masyarakat membuka lahan untuk memperbaiki sistem tata air yang di pergunakan untuk pengelolaan revitalisasi karet yakni program revitalisasi yang di sosialisasikan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkayang. 

Pada tahun 2005 kepala Desa Rukmajaya (Alhadi) dan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Jumwani, keduanya menjadi orang pertama yang mendorong dan mengajak masyarakat untuk mendukung masuknya PT. Patiware di wilayah Desa Rukmajaya, hal ini di buktikan dengan adanya surat permohonan pembagunan perkebunan pola kemitraan kepada pemimpin perusahaan perkebunan PT. Patiware pada tanggal 6 mei 2008 dan mendapatkan balasan dari PT. Patiware dengan mendukung dengan memberikan surat dukungan tertanggal 13 mei 2008 bernomor 010/EM/V/2008 dari pihak PT. Patiware. 

Namun tindakan pemerintah desa ini dilakukan tanpa persetujuan masyarakat dan sosialisasi tentang masuknya perusahaan ini ke desa mereka. Pada tanggal 6 mei 2008 Pemerintahan Desa yakni Kades Alhadi mengeluarkan surat pernyataan yang berisi : 
  1. Mendukung sepenuhnya Program Kerja PT. Patiware untuk melaksanakan pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan di Desa Rukmajaya. 
  2. Bersedia menyerahkan areal/lahan yang dimiliki masyarakat kepada perusahaan PT. Patiware untuk dijadikan lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan perkebunan Plasma. 
  3. Menyerahkan bukti-bukti alasan penguasaan kepemilikan areal/lahan masyarakat kepada perusahaan. 
  4. Dengan menyerahkan bukti kepemilikan lahan otomatis masyarakat desa Rukmajaya setuju untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan. 
Pada tahun 2009 sebelum terbitnya HGU, PT. Patiware melakukan Land Clearing di wilayah desa Rukmajaya yang dilakukan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat. Mereka masuk melalui orang-orang tertentu, tidak sesuai prosedur yang berlaku sehingga memicu konflik, diantaranya yaitu:
  1. Lahan masyarakat sekitar 87’an warga yang masih memegang bukti otentik penguasaan atas tanah berbentuk SPT dan Sertifikat Hak Milik, tetapi lahan tersebut digarap perusahaan tanpa ada kejelasan. 
  2. Pencaplokan lahan di areal batas antara desa Sungai Raya dan Rukmajaya seluas 200 Ha dengan bukti kepemilikan sejak 1980. 
  3. Masyarakat diminta pihak perusahaan untuk mengumpulkan bukti kepemilikan lahan, kemudian terkumpul sebanyak kurang lebih 1000 orang masyrakat yang mengumpulkan dengan masing-masing orang memiliki 2 ha tanah, atas bukti kepemilikan tersebut pihak pemerintah desa berjanji akan di buatkan sertifikat dengan cara prona atau cuma-cuma, namun sertifikat yang ada hanya berjumlah sertifikat 475 buah. Dan nyatanya setelah sertifikat dijanjikan jadi, masyarakat hanya di berikan fotocopy sedangkan yang asli diberikan kepada pihak Koperasi Mandiri Jaya. Hingga saat ini lahan tersebut di kelola oleh PT. Patiware dengan ditanami pohon sawit tanpa adanya persetujuan atau izin dari masyarakat selaku pemilik lahan. 
  4. Terdapat perjanjian pembangunan plasma untuk 1000 KK antara PT. Patiware dengan masyarakat desa Rukmajaya, namun pelaksanaannya tidak transparan dan tidak ada kejelasan apakah telah dibangun plasma atau belum, masyarakat sendiri juga tidak pernah tahu dimana batas dan luasan HGU Perusahaan maupun lokasi lahan plasma yang di berikan, Petani Plasma tidak pernah tahu berapa beban hutang mereka kepada pihak bank penjamin khususnya hal-hal yang berkaitan dengan hak Masyarakat. 
Tanggal 3 Februari 2015 masyarakat yang merasa gerah dan kebingungan pun melapor kepada salah satu CSO yaitu SAMPAN Kalbar yang memang sedang melakukan pendampingan di wilayah Desa Rukmajaya. Setelah menerima aduan tersebut pada tangal 6 Februari 2015 SAMPAN Kalbar bersama Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) melaporkan ke pihak Polda Kalbar bahwa telah terjadi penyerobotan yang melanggar Pasal 378 KUHP dan penipuan dengan pasal 385 KUHP yang dilakukan oleh koperasi Mandiri Jaya dan PT. Patiware, kemudian laporan tersebut di tanggapi oleh pihak Polda dengan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Bengkayang pada tanggal 9 April 2015.

Pihak Polres Bengkayang setelah menerima pelimpahan segera melakukan pemeriksaan dengan memanggil saksi pelapor (Niman, Hambali, Bong lie, NG Kun Tjhoi, dan Nurhanda) dan saksi terlapor yaitu Gafur (Ketua Koprasi Mandiri Jaya), Darius (Humas PT. Patiware), Asnawi (Kades Saat ini) dan Alhadi (Kades periode sebelumnya saat penyerobotan terjadi). Namun dikarenakan Gafur menderita sakit stroke penyelidikan menjadi terhambat dan hingga saat ini masih belum terselesaikan. 

Melihat hal ini Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) mendesak pihak Polres Bengkayang untuk segera menyelesaikan konflik ini. Salah satu upaya yang dilakukan oleh PBHK untuk mendorong penyelesaian permasalahan ini adalah dengan mengirimkan surat permohonan untuk dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari Polres Bengkayang pada tanggal 2 Mei 2016 dan dibalas pada tanggal 13 Mei 2016 oleh Polres Bengkayang, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. 

Tamu yang hadir pada pertemuan yang di adakan di ruangan Kasatreskrim Polres Bengkayang Herry Purnomo, SE sedangkan dari pihak PT. Patiware diwakili oleh Bapak Darius selaku Humas PT. Patiware dan terlapor, mantan Kades Alhadi dan Kades Asnawi, kemudian masyarakat Rukmajaya yang didampingi oleh kuasa hukum dari kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK), Pemda, BPN dan TPKI Kabupaten Bengkayang. 

Polres juga sebenarnya telah mengundang pihak Koperasi yaitu Bapak Gofur namun tidak dapat hadir karena sedang sakit stroke dengan pembuktian yang dilampirkan berupa surat hasil chek-up dari Rumah Sakit Antonius. 

Pertemuan ini menghasilkan 3 tuntutan dari masyrakat untuk menyelesaikan masalah ini diantaranya:
  1. Mengembalikan lahan masyarakat yang total luasnya + 300 ha milik 150 KK di desa Rukmajaya.
  2. Mengacu kepada pedoman perjanjian dasar yang telah ditandatangani pada tanggal 2 Desember 2009. Telah disepakati oleh beberapa pihak di antaranya Syarifuddin (General Manager PT.  Patiware), Alhadi (Kades Rukmajaya saat itu), Gafur (ketua LPM), H. Abdul Rahim, SH (Camat Sungai Raya Kepulauan) tentang pembagian plasma 50:50.
  3. Meminta kepada pimpinan PT. Patiware untuk menjawab tuntutan diatas dalam waktu 7 hari kerja, dan apabila belum ada titik temu antara PT. Patiware dengan Koperasi mohon segera menyurati masyarakat/penasehat hukum dari PBHK. 
Tuntutan diatas di buat secara tertulis dan ditandatangani oleh Nurhanda, Hambali, Boeng Lie Kung Kun Coy, dan Wahyu Setiawan selaku perwakilan dari masyarakat Rukmajaya, Alhadi (Mantan Kades), Asnawi (Kades) dan Darius (Humas PT.Pattiware), serta disaksikan oleh Kasatreskrim Polres Bengkayang yaitu Hery Purnomo. Namun hingga saat ini tidak ada sama sekali tanggapan dari pihak koperasi Mandiri Jaya maupun pihak PT. Patiware serta pemerintah desa atas tuntutan yang di sampaikan masyarakat tersebut. 

Selain itu PBHK juga telah mengirim surat ke Pemda Bengkayang serta Ombudsman terkait kasus ini, dan sudah di tanggapi dengan pertemuan terbuka oleh para pihak terkait pada selasa, 21 Juni 2016 di kantor Bupati Bengkayang. Pertemuan ini dihadiri oleh Masyarakat Rukmajaya sebagai Pelapor (bapak Niman dkk) yang di damping oleh Kuasa Hukumnya dari Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan Ibu Fitriani, SH sedangkan dari pihak PT Patiware sebagai terlapor tidak menghadiri pertemuan tersebut. 

Pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Bengkayang atas inisiasi Ombudsman dihadiri pula oleh Perwakilan Masyarakat Desa Rukmajaya, Ketua Ombudsman Asisten 2, Kadishub dan Kepala BPN Kabupaten Bengkayang serta unsur Pemerintah lainnya. Dengan tidak di hadirinya dari pihak PT Pattiware dan koperasi Mandiri Jaya dapat dilihat bahwa pihak terlapor ini tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik ini secara mediasi/damai. 

Walaupun tidak dihadiri oleh pihak terlapor pertemuan ini terus berlanjut dan menghasilkan beberapa saran diantaranya untuk melakukan Ground check terhadap lahan masyarakat yang telah digarap oleh PT Patiware. Untuk melaksanakan hasil pertemuan di Kantor Bupati Bengkayang, PBHK mengirimi surat ke Kanwil BPN Provinsi  Kalbar untuk melakukan pengukuran ulang lahan milik masyrakat Rukmajaya. Dengan berbekal fotokopian 76 sertifikat hak milik dan SKT masyarakat Rukmajaya, pada tanggal 1 oktober 2016, PBHK menghadap Kanwil BPN Prov Kalbar. Kepala bagian pengukuran Rustomo Eko menjelaskan dan menunjukkan peta digital dari HGU PT. Patiware dan mencocokannya dengan sertifikat maupun SKT  yang dimiliki masyarakat, namun ternyata tanah masyarakat berada di luar HGU PT. Patiware. 

Dengan hal ini pihak BPN berkesimpulan bahwa tidak ada yang salah dalam penerbitan HGU PT. Patiware sehingga tidak di perlukan pengukuran ulang. 

Kemudian yang menjadi pertanyaan saat ini apa yang menjadi dasar PT. Patiware menggarap lahan masyarakat tersebut, padahal lahan tersebut berada di luar HGUnya, selain itu masyrakat juga merasa tidak pernah melakukan perjanjian apapun dengan pihak PT Pattiware. Jikapun perusahaan ada melakukan perjanjian bersama Koperasi Mandiri Jaya maka perjanjian itu bisa di katakan tidak sah, karena masyarakat tidak pernah menyerahkan kepengurusan lahannya kepada Koperasi Mandiri Jaya untuk di kerjasamakan dengan PT. Patiware. 

Dengan terhambatnya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, untuk segera menyelesaikan kasus ini PBHK berinisiatif untuk menyelesaikannya dengan cara mediasi. Atas rekomendasi dari salah satu hakim Pengadilan Negri, PBHK meminta bantuan Impartial Mediator Network (IMN) untuk menjadi Mediator dalam menyelesaikan kasus antara PT. Patiware dengan Masyarakat desa Rukmajaya ini. IMN adalah lembaga mediator nasional yang telah berpengalaman menjadi mediator dalam konflik lingkungan antara masyarakat dengan perusahaan. 

Penulis : Nurul Wahdah (Kepala Departemen Pendidikan dan Pengelolaan Pengetahuan) Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK)

    Label:

    Minggu, 08 Januari 2017

    Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga

    awidiot.com - Di era modern saat ini wanita cenderung menjadi korban dalam kekerasan rumah tangga. Faktornya beragam, mulai dari masalah ekonomi yang tidak memadai hingga keegoisan diri masing-masing pihak, baik suami ataupun istri. Selain itu, wanita selalu diposisikan pada tempat "hamba tuhan" yang tidak berdaya dan wajib bergantung pada orang lain. Dogma ini yang ditanamkan sejak dini kepada kita, secara sadar ataupun tidak, kita secara otomatis akan berfikir demikian. Menurut hemat saya, hal ini dipengaruhi banyak hal, kesalahan memahami esensi ajaran Agama dan kebiasaan yang menjadi budaya adalah salah satunya. 

    Sejatinya agama mengajarkan kesetaraan antara pria dan wanita sesuai porsinya, namun sangat disayangkan banyak orang yang salah kaprah dan berfikir membabi buta menuruti hawa nafsunya dalam menanggapi "KESETARAAN ANTARA PRIA DAN WANITA" yang berakibat pada perdebatan yang tiada habisnya, yang pada akhirnya semua bermusuhan demi mempertahankan argumennya masing-masing, tapi tidak sedikit juga yang akur dalam perbedaan pendapat ini. Tidak sedikit juga beberapa daerah di indonesia memiliki budaya yang "mendiskriminasi" kehidupan wanita, bahkan ada daerah yang memiliki budaya yang membuat wanita tersudutkan, terkucilkan, terhina dan "teraniaya" baik lahir maupun batinnya. 
    Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga
    Sumber : http://www.hunger-undernutrition.org/
    Contoh nyatanya adalah ketika ada seorang wanita yang menyadang gelar "mulia" yaitu janda, maka tidak sedikit orang-orang disekitarnya akan menggunjing dirinya, bahkan di beberapa daerah di indonesia akan menganggapnya sebagai aib keluarga. Sungguh mengerikan, jika dogma ini terus berkembang dan mendarah daging hingga ratusan tahun lagi, coba renungkan, pantaskah kita menghakimi status jandanya? bukankah ini takdir yang sudah ditulis oleh sang Maha Kuasa? Bukankah ketika kita menghina dan menyudutkan status jandanya, maka secara tidak langsung kita juga menghina skenario yang sudah dituliskan oleh sang Maha Kuasa.

    Menyandang status janda memang berat, namun tidak sedikit diantara mereka mampu bertahan bahkan ada yang sanggup berkembang dan membanggakan. Cerai bukan berarti berantakan dan menjadi sendiri bukan berarti akhir dari hidup ini. Semangat inilah yang coba dibangun oleh PEKKA, demi terwujudnya keadilan gender dan kehidupan bermartabat bagi wanita berstatus janda. 
    PEKKA atau Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluaraga adalah sebuah inisiatif pemberdayaan perempuan kepala keluarga, yang mulai digagas pada akhir tahun 2000 dari rencana awal KOMNAS PEREMPUAN yang ingin mendokumentasikan kehidupan janda di wilayah konflik dan keinginan Bank Dunia melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK) merespons permintaan janda korban konflik di Aceh untuk memperoleh akses sumberdaya agar dapat mengatasi persoalan ekonomi dan trauma mereka. Semula upaya ini diberi nama “Widows Project” yang sepenuhnya didukung dana hibah dari Japan Social Development Fund (JSDF) melalui Trust Fund Bank Dunia. 

    KOMNAS PEREMPUAN kemudian bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW), membentuk Sekretaris Nasional (Seknas) PEKKA untuk mengembangkan gagasan awal ini. “Widows Project” di transformasi menjadi Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) oleh Nani Zulminarni yang kemudian menjadi Koordinator Nasional (Kornas)nya. Transformasi ini diharapkan membuat PEKKA menjadi lebih provokatif dan ideologis, yaitu dengan menempatkan janda pada kedudukan, peran, dan tanggungjawabnya sebagai kepala keluarga dan bukan dilihat dari status perkawinan semata. Selain itu, upaya ini diharapkan mampu pula membuat perubahan sosial dengan mengangkat martabat janda dalam masyarakat yang selama ini terlanjur mempunyai Stereotype (pelabelan) negatif. Judul Program Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga atau disingkat Program PEKKA, dan PEKKA kemudian ditetapkan dan disepakati untuk menjadi nama lembaga yang melaksanakan inisiatif baru ini. Selanjutnya kata Pekka juga dipergunakan untuk menyebut secara singkat sebutan bagi Perempuan Kepala Keluarga (Pekka). 

    Secara garis besar PEKKA adalah organisasi yang dibentuk untuk mendorong wanita berstatus janda ikut berkontribusi membangun tatanan masyarakat yang sejahtera, adil gender, dan bermartabat. PEKKA sendiri sudah tersebar keseluruh daerah yang ada di Indonesia, bisa cek disini : Wilayah Kerja PEKKA, dan sudah banyak memiliki program diantaranya yaitu : 

    Pemberdayaan Ekonomi Fokus pada dua kegiatan yaitu: 
    • Mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Komunitas (LKM-Siskom) melalui koperasi simpan pinjam sebagai sumberdaya keuangan kolektif. 
    • Mengembangkan produktivitas ekonomi melalui usaha ekonomi produktif kelompok dan individu sebagai sumber kemandirian ekonomi keluarga. 
    Kedaulatan Pangan dan Energi Fokus pada tiga kegiatan utama yaitu: 
    • Mengembangkan permakultur untuk pemenuhan pangan secara berkelanjutan 
    • Mengidentifikasi dan mensosialisasikan pangan lokal untuk kemandirian pangan komunitas Pekka 
    • Memfasilitasi inisiatif lokal untuk ketahanan pangan dan energi komunitas Pekka termasuk pengembangan lumbung pangan dan biogas 
    Pendidikan Sepanjang Hayat Fokus pada lima kegiatan yaitu: 
    • Menyelenggarakan Kelas Keaksaraan Fungsional (KF) melalui kelompok belajar baca tulis hitung untuk pemberantasan buta huruf 
    • Menyelenggarakan Kelas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 
    • Memfasilitasi akses penyetaraan pendidikan formal Paket A, Paket B dan Paket C untuk memenuhi pendidikan formal bagi anggota Serikat Pekka 
    • Mengadakan Kelas Belajar anak-anak Pekka Mengembangkan Pusat Belajar (Center Pekka) untuk ruang dan kesempatan anggota Serikat Pekka dan masyarakat lainnya belajar berbagai keterampilan kehidupan 
    Pemberdayaan Hukum Fokus pada lima kegiatan yaitu: 
    • Mengembangkan Paralegal dan kader hukum dari kalangan komunitas Pekka 
    • Melakukan pendidikan penyadaran kritis terkait hukum dan keadilan bagi masyarakat 
    • Memfasilitasi akses identitas hukum bagi komunitas Pekka dan masyarakat marjinal lainnya melalui sidang keliling dan layanan terpadu 
    • Mengembangkan Klinik Konsultasi Hukum Pekka berbasis Komunitas (KLIK-PEKKA) 
    • Melakukan advokasi pada pemerintah untuk layanan hukum keliling, Prodeo dan terpadu bagi masyarakat miskin 
    Pemberdayaan Politik Fokus pada tiga kegiatan yaitu: 
    • Melakukan pendidikan penyadaran kritis akan hak politik dan kewajiban sebagai warga negara Mengembangkan potensi kepemimpinan kader Pekka untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan dalam masyarakat 
    • Memfasilitasi partisipasi aktif kader Pekka dalam proses politik di Indonesia 
    Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Fokus pada tiga kegiatan yaitu: 
    • Melakukan pendidikan penyadaran kritis akan hak kesehatan Mengembangkan potensi kader Pekka untuk menjadi kader kesehatan masyarakat dan posyandu 
    • Memfasilitasi partisipasi aktif kader Pekka dalam proses penyuluhan dan akses layanan kesehatan masyarakat 
    Media Komunitas Fokus pada tiga kegiatan yaitu: 
    • Mengembangkan kader Pekka menjadi pembuat video komunitas, fotografer, dan pengelola radio komunitas 
    • Mengembangkan kader Pekka menjadi jurnalis yang mengembangkan buletin warga 
    • Memfasilitasi komunitas Pekka untuk menggunakan media komunitas dalam kerja pendidikan dan advokasi-nya. 
    Publikasi dan Dokumentasi Pengetahuan dari Lapangan Fokus pada dua kegiatan yaitu:
    • Mendokumentasikan proses pengorganisasian Pekka, profil, dan pelajaran dari lapangan dalam bentuk buku, video, film dan foto 
    • Menerbitkan buletin berkala untuk informasi dan bahan belajar komunitas Pekka Riset, 
    Advokasi dan Jaringan Fokus pada empat kegiatan yaitu: 
    • Melakukan riset berbasis komunitas terkait isu aktual yang dihadapi komunitas Pekka Mengembangkan pusat data dan informasi berbasis komunitas di tingkat Desa 
    • Memfasilitasi komunitas Pekka menggunakan data untuk advokasi 
    • Mengembangkan kerjasama dan jaringan kerja untuk advokasi kebijakan terkait persoalan Pekka 
    Program-program diatas sudah berjalan dengan apik dan membuahkan hasil, selain mampu membuat wanita bergelar janda menjadi mandiri dan bermartabat, program PEKKA sedikit demi sedikit mulai mengubah stigma negatif masyarakat tentang Wanita Kepala Keluarga. 

    Kini wanita penyandang label Janda tidak bisa dipandang sebelah mata lagi, posisi "tidak berdaya" berganti dengan "semakin berjaya". Oleh karena itu, Ayo ! kita sebagai manusia yang beragama dan berfikir sudah saatnya bersama-sama membangun negeri ini sesuai porsinya masing-masing tanpa harus mempermasalahkan latarbelakang Suku, Agama, Ras, Adat, dan Gender. 

    Label:

    Jumat, 06 Januari 2017

    Struktur Kepengurusan Komunitas Blogger Pontianak Periode 2017-2019

    Struktur Kepengurusan Komunitas Blogger Pontianak Periode 2017-2019
    Awidiot.com - Buda' Blogger adalah Komunitas Blogger Pontianak yang terbentuk dari para blogger yang berdomisili di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya. Pasca dideklarasikan pada tanggal 1 Juli 2012, Buda' Blogger menjadi wadah untuk menampung blogger-blogger berdasarkan kesamaan tertentu, seperti asal daerah, hobi, dan lainnya. Selain itu, Komunitas Blogger Pontianak juga menampung minat para blogger di bidang blogging, media sosial, internet dan teknologi pada umumnya. 

    Penamaan buda' blogger pertama kali dicetuskan oleh Ero Pradolly Prasitha dan Feri Harjulianto. Mereka mengusung nama ini karena sangat khas mengarah pada kota Pontianak dan menjadi identitas dari Komunitas Blogger Pontianak. Buda' (bahasa Melayu) = sebutan untuk anak. Buda' Blogger (Anak Blogger). Para blogger yang tergabung di Komunitas Blogger Pontianak selalu aktif mengadakan kegiatan bersama, seperti kopdar (kopi darat) rutin. Tidak hanya itu, para anggotanya juga selalu aktif berbagi informasi dan ilmu di grup Whatsapp. Tujuannya, agar sesama blogger terjalin tali silaturahmi dan saling berbagi informasi atau ilmu seputar blog, internet dan berbagai hal lainnya, termasuk mengadakan kegiatan sosial. 

    Desember 2016, melalui proses pemilihan yang diadakan di Grup WhatsApp Blogger Pontianak, terpilihlah 5 orang dengan hasil teratas untuk mengemban amanah memimpin Buda’ Blogger yang akan dimulai 1 Januari 2017 ini. Dari kelima orang terpilih tersebut, mereka bersepakat untuk menunjuk 1 orang pemimpin dengan banyak pertimbangan dari pengalaman berorganisasi, kesiapan dan lain sebagainya. 4 orang lainnya akan menduduki jabatan yang telah dibentuk oleh 5 orang ini. 

    Dengan pembentukan struktur kepengurusan Komunitas Blogger Pontianak masa periode 1 Januari 2017 - 1 Januari 2019, para blogger terpilih yang menjadi pengurus inti, siap menjalankan amanah dengan baik. Berikut nama blogger yang menjabat sebagai pengurus inti Komunitas Blogger Pontianak. 
    Struktur Kepengurusan Komunitas Blogger Pontianak Periode 2017-2019

    • Leader                   : Edo Pradana Prasitha 
    • General Secretary : Teguh Hariyadi 
    • Finance                 : Mardhiyah Harahap 
    • Public Relation     : Radit Mananta (Adetya) 
    • IT                          : Ero Pradolly Prasitha 
    • Penasihat              : Freddy Hernawan, Rohani Syawaliah, Ahmad Qumayni 
    Buda' Blogger juga hadir di beberapa sosial media, email dan web seperti: 

    Mari kuatkan dan rapatkan barisan untuk membangun Komunitas Blogger Pontianak, semua blogger dijemput hadir untuk menjadi anggota Buda' Blogger dengan mengisi formulir http://bit.ly/BloggerPontianak. Banyak feedback yang didapat setelah bergabung bersama Komunitas Blogger Pontianak. Pastikan teman-teman semua bergabung dan follow akun resmi di atas. 

    Selamat bergabung!

    Struktur Kepengurusan Komunitas Blogger Pontianak Periode 2017-2019

    Label: